Pengertian Desa Menurut Para Ahli
1. Desa Menurut V.C. Finch
Menurut V.C. Finch, desa merupakan suatu tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan.
2. Desa Menurut Bintarto
Bintarto (1983:11-12) memberi batasan pengertian desa sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu ialah suatu wujud atau ketampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur-unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.
3. Desa Menurut Roucek dan Waren
Roucek dan Waren mengemukakan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut:
1) Masyarakat desa bersifat homogen, dalam hal mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan, serta dalam sikap dan tingkah laku.
2) Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi.
3) Faktor geografis besar pengaruhnya terhadap kehidupan
4) Hubungan antara sesama anggota masyarakat lebih intim/akrab dari pada di kota.
4. Desa Menurut Paul G. Landis Paul H. Landis
memberikan definisi desa sebagai berikut:
1) Untuk kepentingan statistik, desa adalah tempat tinggal penduduk dengan jumlah kurang dari 2.500 orang
2) Untuk kajian psikologi sosial, desa adalah daerah-daerah yang penduduknya ditandai dengan derajat keakraban/intimitas yang tinggi
3) Untuk kajian ekonomi desa merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi mayoritas agraris.
Desa Menurut Undang-undang
1. Desa Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa
Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa, suatu wilayah disebut desa apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar.
b. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris.
c. Hubungan kekerabatan kuat.
d. Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh pada tradisi yang berlaku.
e. Gotong royong kuat.
f. Hubungan antar warga akrab.
2. Desa Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999
Dalam UU NO. 5 Tahun 1979, UU NO. 22 Tahun 1999, disebutkan bahwa desa merupakan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3. Desa Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan: prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tinggalkan Balasan